Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Diimbangi Peningkatan Pelayanan

15-03-2016 / KOMISI IX

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, Kamis (17/03/2016) esok, Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, akan melaporkan kepada Komisi IX DPR mengenai rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah, terkait iuran peserta mandiri yang akan naik mulai per 1 April 2016.

 

“Mudah-mudahan dalam rekomendasi tersebut ada permintaan untuk menunda kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri,” katanya, usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Selasa (15/03/2016).

 

Politisi F-PD itu menilai, hasil temuan Panja BPJS Kesehatan selama ini di lapangan, serta laporan dari masyarakat, masih banyak terjadi penolakan dari rumah sakit bagi peserta pengguna BPJS Kesehatan.

 

“Apalagi, selama ini Panja BPJS Kesehatan belum pernah menyetujui adanya kenaikan premi, kita masih terus meminta pelayanan untuk ditingkatan,” tegas politisi asal dapil Jawa Barat itu.

 

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah (F-PKB) mengatakan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut mengenai rencana kenaikan premi. Mengingat, masih banyak hal yang perlu dibenahi oleh BPJS Kesehatan.

 

“Boleh saja iuran dinaikan, asal diseimbangkan dengan pelayanan yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan baik peserta  Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kalau iuran mandiri harus sampai naik, saya harap kelas III harus digratiskan semua,” kata politisi asal dapil Banten itu.

 

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Hang Ali Saputra Syah Pahan. Politisi F-PAN ini menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajar, asal dibarengi dengan fasilitas baik sarana maupun prasarana yang akan di dapatkan peserta BPJS Kesehatan.   

 

“Makanaya anggaran pemerintah untuk kesehatan yang sebesar 5 persen dari APBN diharapkan dapat mempercepat peningkatan saran-prasarana, ditambah dengan dana kesehatan daerah yang kita kenal dulu dengan sebutan Jamkesda. Diharapkan dana itu bisa digunakan untuk meningkatkan rumah sakit yang ada di daerah,” imbuh politisi dapil Kalteng itu.

 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan kepada peserta mandiri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Besaran iuran kelas I yang semula Rp. 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II yang semula Rp. 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp. 25.500 menjadi Rp. 30 ribu. (rnm,nt) Foto: Naefuroji/parle/od

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...